Berkas Perkara 10 Tersangka Pesta Seks Kaum Gay di Kelapa Gading Hampir Rampung

   Sebanyak 14 kaum homo atau gay diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (30/4/2017). Mereka digrebek      di sedang mengglar pesta sek sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya. 
 Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono menyatakan, sepuluh tersangka yang terlibat kasus pornagrafi serta porno aksi dalam pesta homoseks dan gay (sesama jenis), di ruko Kukan Pratama, Kelapa GadingJakarta Utara, saat ini kasusnya dalam pemberkasan.


"Proses pemberkasan terhadap 10 tersangka masih dilengkapi, serta belum ada penetapan tersangka baru," ungkap Dwiyono, Rabu (7/6/2017).
Dikatakan Dwiyono, pemberkasan itu sesuai dengan syarat kelengkapan yang ditetapkan aturan berlaku.


Kemudian akan jika telah P21 kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," katanya.


Dalam pesta gay di tempat fitnes dan spa itu, kesepuluh tersangka yang terlibat diantaranya yaitu penari striptease, pengelola tempat serta panitia acara pesta gay bertema 'The Wild One', serta para tamu undangan dalam pesta itu.


"Untuk tujuh orang yang positif menggunakan narkoba kami terus melakukan penyelidikan apakah yang bersangkutan statusnya hanya sebagai pemakai saja atau bertindak sebagai kurir. Selain itu kita pastikan ya selama Bulan Suci Ramadhan ini agar tak ada kegiatan yang amoral di tempat hiburan malam.



Sebab, telah sesuai dengan peraturan," paparnya.



Diketahui, ke 10 tersangka ini yakni CDK (40), NDZ (27), dan RUA (28), dan DPP (27) dijerat Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat 2 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sedangkan BY (20), SA (29), RN (30), TT (28), AS (41) beserta SH (25) dijerat Pasal 36 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.