Polisi Gerebek Pesta Seks Threesome di Kos-kosan Mewah di Surabaya



Bulan suci Ramadan seharusnya dioptimalkan untuk memaksimalkan ibadah. Namun, ada saja orang-orang yang masih melakukan hal-hal yang melanggar norma, maupun aturan hukum seperti praktik prostitusi.

Di kegiatan Operasi Surabaya Tertib Ramadhan 1438 H, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku perdagangan manusia dari razia di tiga lokasi sasaran di Surabaya, sepanjang Rabu (7/6/2017) dini hari.

"Kami menemukan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga pada Rabu (7/6/2017).

Wanita tersebut adalah NFA (23) warga Jalan Tambak Osowilangun Surabaya atau di Jalan Romokalisari Surabaya.

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan seorang korban NFA bernama NTA (22), warga Jalan Lidah Kulon Surabaya

Penangkapan keduanya di kamar nomor 9 usai berjalannya ibadah salat Tarawih, serta saat banyak orang yang sedang bertadarus.

Mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di 'Oemah Kos Eksklusif' di Jalan Semampir Tengah no 39, Surabaya.

Saat dilakukan penangkapan, keduanya yang hendak melakukan pesta seks threesome kedapatan sedang dalam keadaan telanjang di dalam kamar mandi, sedangkan seorang pelanggan ditemukan menunggu di ranjang juga dalam keadaan telanjang

Pelaku dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.