Sipir Rutan Bireuen Ditangkap Saat Mau Edarkan Sabu

Oknum sipir (pegawai Rutan Bireuen) yang bertugas di Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Bireuen, Taufiq, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Bireuen, karena tertangkap tangan saat hendak transaksi narkoba jenis abu-sabu di depan rutan tersebut, Kamis (8/6) dini hari. Selain sipir, aparat juga menangkap lima napi rutan tersebut.

Tim gabungan dari Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Bireuen, dibantu BKO Brimob Polda Sumut dan anggota Kodim 0111/Bireuen, Rabu (7/6) malam, menangkap Taufiq, oknum PNS (sipir) yang bertugas di Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Bireuen


Dari pengembangan, pada Kamis (8/6) dinihari, aparat mengamankan lima penghuni Rutan Bireuen, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Bireuen AKPB Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Novrizaldi SH, kepada Serambi Kamis kemarin mengatakan, awalnya oknum sipir di pintu P2U itu tertangkap tangan oleh anggota Sat Res Narkoba di jalan depan Rutan Bireuen, tepatnya depan Mapolsek Kota Juang.


Saat itu, Taufiq hendak menyerahkan sabu-sabu kepada seorang anggota yang menyamar sebagai pembeli.


Saat ditangkap, oknum sipir itu berusaha melawan aparat. Namun kesigapan aparat yang bersenjata lengkap membuat tersangka tak berkutik.


Bersama tersangka yang malam itu bertugas di pintu P2U sebagai piket, petugas menyita lima gram sabu-sabu bersama sepucuk senjata pelontar gas air mata.


Saat itu juga tim gabungan melakukan pengembangan dan diketahui narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang napi bernama Amran Joni yang menghuni barak 10 rutan tersebut.


Setelah mengamankan Amran Joni yang sedang berada dalam rutan, tim gabungan kemudian menggeledah dan merazia seluruh napi.


Pantauan Serambi, penggeledahan rutan itu dimulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.



Aparat gabungan bersenjata lengkap yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Iptu Novrizaldi SH didampingi Kepala Rutan Bireuen Sofyan SH dan Pasie Intel Kodim 0111/Bireuen Adi Boy, menggeledah satu persatu barak atau ruang tahanan Rutan Bireuen.


“Dari hasil penggrebekan, tim gabungan mengamankan lima orang napi yang diduga menjual dan menggunakan sabu-sabu dalam Rutan. Bersama mereka anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bong sebagai alat hisap sabu serta sabu-sabu 0,24 gram, laptop, dan belasan telepon genggam,” terang Kapolres.


Kapolres Riza Yulianto menyebutkan, kelima napi yang diamankan adalah Amran Joni (34) warga Cot Geureundong, Zulfikar (30) warga Cot Tarom dan Taufik (24) warga Blang Dalam Kecamatan Jeumpa Bireuen.


Selanjutnya Sabri (48), warga Keude Geureugok Bireuen serta Alimuddin (45) warga Kandang Lhokseumawe.


“Kita dapat informasi dari masyarakat, bahwa di Rutan Bireuen sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ada napi yang memakai narkoba dalam rutan. Hal itu terbukti, karena oknum sipir ikut bermain, sehingga narkoba dengan mudah masuk dan ke luar Rutan Bireuen,” terang Kapolres.


Kepala Rutan Bireuen, Sofyan SH yang ikut mendampingi penggrebekan napi rutan tersebut malam kemarin mengatakan, pihaknya sangat menyesali sikap Taufiq, oknum sipir yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.


Sofyan juga meminta kepada aparat penegak hukum, untuk menindak pegawai rutan yang terlibat dalam kasus peredaraan atau pengguna narkoba serta pelanggaran hukum lainnya.


“Taufiq selama ini bertugas di Pintu Pengamanan Utama (P2U). Saya sudah berulang kali mengingatkan petugas dan pegawai saya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, tapi terbukti ada yang melanggarnya,” ujar
Sofyan.



“Tindakan Taufiq tidak bisa ditolerir. Ia terancam dipecat karena terbukti terlibat kasus narkotika,” tegas Sofyan.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.