Polisi Amankan Remaja Pembawa Celurit, Diduga Akan Tawuran di Bekasi

    Remaja yang diamankan polisi karena diduga ingin melakukan tawuran, di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/5/20

   Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko mengatakan pihaknya                  mengamankan delapan remaja karena diduga akan melakukan tawuran, Senin      (29/5/2017) malam.
 
   "Sekitar jam 21.00 kami mendapatkan informasi bahwa (ada) sekelompok warga     masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan tindak pidana," ujar Wijonarko,       saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/5/2017).

    
Dia melanjutkan, petugas bergerak menindaklanjuti informasi warga. Petugas         lalu melakukan kegiatan razia dan penggeledahan di wilayah Bekasi Selatan           yaitu daerah Kampung Utan, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan,     Kota Bekasi.

    
Hasil dari razia tersebut, delapan remaja diamankan bersama barang bukti             berupa celurit dan pedang. Senjata tajam itu diduga akan digunakan untuk             tawuran.

    
"Delapan orang tersebut sudah kami amankan dan ini dalam proses                        penyidikan," kata Wijonarko.

     
Dia juga menekankan delapan orang yang terdiri dari remaja usia 15 hingga 18      tahun akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 tahun          1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.