Keluarga Ahok Sampaikan Alasan Cabut Banding Hari Ini
Keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.
"Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang, kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding dan besok kami akan menyampaikan alasannya. Besok (Selasa 23 Mei 2017) akan ada press release," ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.
Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluwarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.
Post a Comment